TANGERANG – Dua orang pria di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diringkus pihak kepolisian setempat, karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang tetangganya, Selasa (5/7/2022).
Kedua pelaku itu diketahui masing-masing berinisial AY (41) dan AS (36). Para tersangka ditangkap pada Sabtu (2/7/2022) kemarin, atas dugaan peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan korban berinisial MR, warga Perumahan Griya Artha, Kecamatan Rajeg, Jumat (17/6/2022) lalu.
Kapolsek Rajeg Ajun Komisaris Polisi (AKP), Nurjaman mengungkapkan, bahwa kronologi berawal saat korban yang hendak pergi bekerja, tiba-tiba saja diberhentikan oleh salah satu pelaku, yakni tersangka AY.
“Kemudian, tersangka menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” ungkap Kapolsek, kepada awak media, kemarin.
Dipicu rasa sakit hati itulah, selanjutnya tersangka AY mengaku menedang kaki kanan korban dan diikuti dengan perbuatan AS yang juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah.
“Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek.
“Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya. (red)