NASIONAL – Isu perpecahan dalam sebuah organisasi memang cukup rentan terjadi. Beragam kepentingan, menjadi faktor utama munculnya berbagai konflik di internal.
Salah satu yang diduga masih berpolemik diantaranya adalah organisasi Pemuda Panca Marga (PPM), sebuah wadah berhimpun bagi anak-anak pejuang tanah air.
Ya, saat ini kepengurusan PPM, baik ditingkat pusat maupun didaerah, kabarnya memang masih terpecah menjadi beberapa kubu. Masing-masing kubu memiliki versi dan jajaran kepengurusan.
Menyikapi kondisi yang sudah berlarut ini, pihak PPM Kubu Samsudin Siregar, Selasa (12/7/2022) hari ini, mendatangi Kantor Kemenkumham RI, yang berlokasi di Jalan H.R. Rasuna Said No. Kav. 6, RT 16/RW 7, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kunjungan itu, Samsudin Siregar bersama jajaran dan tim kuasa hukum nya, mempertanyakan legalitas formil, yakni SK Kemenkumham yang dikeluarkan untuk organisasi PPM.
“Kami dari pimpinan pusat Pemuda Panca Marga, yang ketua umumnya adalah Samsudin Siregar, bersama dengan Penasehat Pimpinan Pusat, yaitu Pak Haji Syarif, bersama juga perwakilan DPD PPM se-Indonesia, juga didampingi oleh pengacara DPP PPM, yakni Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH,.M. Hum. Juga dampingi, para resimen atau Korps Yudha Putera, hari ini menyambangi kantor Kemenkumham dan bertemu dengan perwakilan Dirjen AHU,” ungkap Samsudin Siregar, usai pertemuan itu.
Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Samsir ini, menjelaskan tujuannya mendatangi pihak Kemenkumham RI, tersebut.
“Untuk mempertegas kepada dirjen AHU tentang SK yang mereka keluarkan. Benar, SK ini adalah SK produk dari pada Kemenkumham, Dirjen AHU dan ditanyakan benar Samsudin Siregar, ketua umumnya, (dan dijawab) benar oleh pihak mereka,” kata Samsir, saat menceritakan hasil pertemuan.
Bersama jajaran dan tim kuasa hukum nya, Mantan Anggota DPR RI ini juga mempertegas kembli perihal apakah ada selain dari kubu nya yang memiliki SK Kemenkumham, sebagai legalitas utama kepengurusan PPM yang sah.
“Apakah ada kepengurusan PPM lain, selain Samsudin Siregar oleh SK Kemenkumham yang sah secara hukum, jawabnya tidak ada. Sampai detik ini, jadi cuma Samsudin Siregar. Demikian, jawaban dari perwakilan Dirjen AHU Kemenkumham,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Mada PPM Provinsi Banten, H. Syarif Abdullah, menegaskan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Maka, kata H. Syarif, setiap pihak baik perorangan, organisasi ataupun lembaga, sudah sepatutnya tunduk dan patuh atasnama hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama ketahui, bahwa bangsa kita dulu terjajah oleh kompeni. Yang bikin merdeka, bapak-bapak kita. PKRI, Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Negara kita panglima tertingginya adalah hukum. Siapapun warga Negera Indonesia harus taat patuh atas perintah hukum,” tegas tokoh sepuh yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat di DPP PPM ini.
Tak terkecuali, tambah Ayah Haji, norma-norma hukum itu pun harus dihormati oleh para pejabat di negeri ini, tanpa pandang bulu.
“Entah itu Presiden, Panglima TNI, KASAD, KASAL, Kapolri, dan semua harus tunduk dan patuh pada hukum. Jadi PPM yang sah di mata hukum adalah PPM yang punya SK Kemenkumham. Kalau tidak ada, berarti kan ilegal. Jadi yang sah adalah yang punya SK Kemenkumham yang di pimpin oleh Ketumnya, Bapak Samsudin Siregar, SH,” pungkasnya. (*/Red)