Satpol PP Tangerang ‘Angkut’ Dua PSK Dari Rumah Kontrakan

Waktu Membaca:1 Menit, 27 Detik

TANGERANG – Dua wanita pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang disebuah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Sabtu (18/2/2023).

Keduanya diamankan pada Jumat (17/2/2023) kemarin. Lokasi itu pun disegel karena disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi.

“Berdasarkan laporan masyarakat ada sebuah kamar yang digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau,” kata Fachrul Rozi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, saat diwawancarai.

Menurutnya, dalam penggerebekan itu, pihaknya juga menemukan beberapa alat bukti, seperti alat kontrasepsi dari kamar kontrakan tersebut.

Dua orang wanita itu pun digelandang ke markas komando Satpol PP dikawasan Pemkab Tangerang, Tigaraksa.

“Pada saat tim tiba di lokasi, kami menemukan beberapa alat bukti berupa alat kontrasepsi yang berada di dalam kontrakan tersebut. Karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, kami langsung lakukan penyegelan pada tempat tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan, bahwa saat dilakukan penyelidikan pada kedua wanita tersebut pihaknya juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi hijau. Isi pesan tersebut mengarah pada transaksi prostitusi.

“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan mukhrimnya. Kemudian kami mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi,” tegas dia.

Baca Juga   Giat Sosial KNPI Kota Tangerang Selama Ramadhan, Dari Berbagi Takjil Hingga Santunan Yatim Piatu

Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu wanita yang diamankan mengaku memang sudah menjalankan bisnis prostitusi lewat aplikasi. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih 3 bulan ketika ia mulai menempati kontrakan tersebut.

“Iya (saya mengakui), kalo pekerjaan saya selama mendiam di kontrakan ini adalah mejajakan diri melalui aplikasi hijau, dan kamar sebelah juga sama” katanya, berdasarkan pengakuan wanita tersebut. (red)