TANGERANG – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menindak tegas aktivitas pembangunan sebuah pabrik di Cadas Kukun, Kecamatan Rajek, Rabu (22/2/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, penghentian aktivitas tersebut dilakukan karena telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Aktivitas di proyek itu, kata Fachrul, menyebabkan kemacetan, jalanan licin, dan banyak material proyek yang tercecer di badan jalan.
“Karena sudah menyebabkan jalan menjadi licin oleh tanah, kami menghentikan sementara aktivitas proyek tersebut, serta mengintensifkan pihak proyek untuk membersihkan jalanan yang tercecer tanah dengan cara menyemprot jalanan tersebut,” ungkap Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Apalagi, ceceran tanah di jalan itu, kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hasil investigasi tim Satpol PP Kabupaten Tangerang, material tanah yang tercecer di jalanan itu terjadi karena terjadi antrean truk yang membawa tanah di sekitar Jalan Raya Cadas Kukun.
Sempitnya jalan akses truk ke lokasi proyek tersebut juga membuat tanah semakin mudah tercecer.
Atas perkara ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memanggil penanggung jawab proyek tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait dokumen perizinan.
“Penanggung jawab proyek juga akan kami periksa terkait dokumen kepemilikan. Untuk sementara, aktivitas tersebut kami hentikan sementara,” pungkasnya. (red)