TANGERANG – Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang harus segera direalisasikan.
Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra, Nurhadi menegaskan, bahwa hal itu sangat penting sekali sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.
“Tentunya saya meminta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disepakati terutama perda kematian. Dengan adanya santunan kematian membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” ungkapnya, Rabu (22/2/2023).
Produk hukum ini, tegas dia, sudah disepakati oleh pihak legislatif dan eksekutif, sehingga perlu dijalankan.
Adapun dalam beleid tersebut, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp 3 juta per jiwa.
Nurhadi mengatakan, uang senilai Rp 3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya.
“Maka, sudah seharusnya santunan kematian ini segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan. Jadi, tinggal menunggu apalagi, toh perdanya sudah ada, kalau dijalankan dan ditindaklanjuti kan kita juga dapat pahala,” tuturnya.
Selain Perda tersebut, ia pun meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera merealisasikan Perda lainnya yang telah ditetapkan (sahkan).
Baik, Perda inisiatif DPRD maupun Perda yang berasal dari pihak Pemkot Tangerang itu sendiri. (ben)