TANGERANG – Sepuluh orang pria yang berprofesi sebagai debt collector alias tukang tagih hutang/penarik kendaraan menunggak, diciduk Satuan Subdit Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, Kamis (23/2/2023).
Para pria yang sering disebut ‘Mata Elang’ (Matel) itu ditangkap di Bundaran 6 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Diamankan oleh Sudit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten dibantu oleh personil Polsek Panongan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan.
Menurutnya, para debt collector itu dari salah satu Perusahaan Leasing di Citra Raya. Mereka berasal dari dua kelompok, yakni debt collector kelompok Serang, Banten dan debt collector kelompok Citra Raya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kejadian berawal saat mereka mendapat informasi bahwa mobil truk fuso yang dikendarai oleh sopir bernama Tata Tarmidi menunggak selama 4 bulan.
“Kemudian anggota matel tersebut memberhentikan sopir di daerah Kutruk, Kecamatan Jambe dan mengarahkan sopir untuk menuju kantor leasing di Citra Raya,” terangnya.
Namun, saat diperjalanan si sopir menghubungi pemilik mobil hingga kemudian pemilik mobil melaporkannya ke Resmob Polda Banten.
Selanjutnya, saat melintas di Bundaran 6 Citra Raya truk yang dikendarai sopir yang juga dibuntuti oleh para debtcollector itu, diberhentikan oleh anggota Resmob Polda Banten bersama Personil Polsek Panongan.