TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, resmi menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama, mengenai penanganan masalah hukum.
Terutama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (17/3/2023).
Penandatangan kerjasama yang dilakukan langsung antara Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung itu, juga turut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD serta seluruh Camat di Kota Tangerang.
Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tangerang, Joni Trianto Andra mengungkapkan setelah dilakukan MoU ini pastinya Kejaksaan akan menindaklanjuti dalam lima tahapan.
Diantaranya, kata dia, adalah Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Penegakkan Hukum dan Pelayanan Hukum.
Hal ini menurutnya sebagaimana tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dalam hal ini, jika Pemkot Tangerang memiliki permasalahan hukum dibidang hukum dan perdata, atau membutuhkan konsultasi terkait hukum, pasca kerjasama ini Pemkot Tangerang dapat bisa segera berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ungkapnya.
Ia pun memastikan, bila pihak Kejari Kota Tangerang akan menyiagakan petugas terbaiknya, disetiap pendampingan atau konsultasi yang dibutuhkan Pemkot Tangerang.
“Kerjasama ini, sebagai bentuk perpanjangan dari kerjasama terdahulu. Hal ini merupakan bentuk kerjasama dan partisipasi Kejaksaan Negeri Tangerang mengawal pembangunan yang ada di Kota Tangerang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Ati Simayati menyatakan apresiasi terhadap pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sehingga, program Pemkot Tangerang dapat berjalan lancar secara maksimal dan optimal, dengan pendampingan hukum.
Kesepakatan bersama ini, tambah Ati, tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata usaha negara terutama untuk Kota Tangerang.
“Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” katanya. (ben)