TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meraih penghargaan atas pelaksanaan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2022 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Ya, penghargaan tersebut diberikan Kemendagri pada acara SPM Award 2023, yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri, Kota Tangerang berada di peringkat pertama untuk kategori Kota Berkinerja Terbaik Pelaksanaan Penerapan SPM di 2022.
Penghargaan yang diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo, sedianya diterima langsung oleh Walikota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah.
Di usai acara, walikota menyampaikan apresiasinya kepada Kemendagri atas penghargaan yang telah diraih oleh Kota Tangerang. Dengan penghargaan tersebut, ia berharap dapat membawa dampak positif dalam memberikan inovasi palayanan dan menjadi pemerintah daerah yang cepat tanggap serta responsif.
“Dan utamanya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan bagi Kota Tangerang,” tuturnya.
Menurutnya, penghargaan di bidang SPM yang telah diraih hanya sebagai sasaran antara dari target utama Pemkot Tangerang dalam urusan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat bisa merasa dilayani dengan baik oleh aparatur Pemkot Tangerang,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo mengungkapkan, penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri dalam ajang SPM Award 2023, sedianya meliputi enam urusan wajib pelayanan dasar SPM dari total sebanyak 32 urusan pemerintahan.
“Diantaranya kesehatan, pendidikan, Trantibum, sosial, permukiman dan penanggulangan bencana,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam ajang SPM Award 2023 itu, ada tiga kategori pemberian penghargaan, yakni Kategori provinsi berkinerja terbaik pelaksanaan penerapan SPM tahun anggaran 2022.
Kategori kabupaten berkinerja terbaik pelaksanaan penerapan SPM tahun anggaran 2022.
Dan Kategori kota berkinerja terbaik pelaksanaan penerapan SPM tahun anggaran 2022. (ben)