Ini Himbauan Kamtibmas Polres Metro Tangerang Selama Ramadhan

Waktu Membaca:1 Menit, 1 Detik

TANGERANG – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang mengeluarkan himbauan kamtibmas selama bulan suci Ramadhan tahun ini, Rabu (22/3/2023).

Himbauan yang dikeluarkan dalam bentuk poster ini, berisikan tujuh (7) poin anjuran dan larangan, guna menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya untuk masyarakat di wilayah Kota Tangerang.

Berikut tujuh (7) poin yang terdapat pada poster himbauan kamtibmas itu, antara lain adalah;

1. Tetap jaga toleransi umat beragama dan saling menghormati di Bulan Suci Ramadhan.

2. Selalu menjaga keamanan dan ketertiban diwilayahnya masing-masing selama Bulan Suci Ramadhan.

3. Tidak menyalakan kembang api / petasan yang dapat membahayakan orang lain.

4. Dilarang sahur on the road / konvoi kendaraan selama bulan Ramadhan.

5. Pastikan pada saat meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, barang elektronik di matikan, kompor tidak menyala, antisipasi pencurian dan kebakaran.

6. Jangan melakukan sweeping / razia ke tempat hiburan / jual miras / Narkoba.

7. Dilarang balap liar dan tawuran yang membahayakan jiwa.

Demikian himbauan tersebut dibuat, bersama dengan foto Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si.

Pada poster tersebut, pihak kepolisian juga mengajak peran serta masyarakat, yaitu bila menemukan pelanggaran, diharapkan dapat segera melaporkan ke nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di Call Center 110 serta akun WhatsApp (082211110110). (red)