Tempat Hiburan Malam di Tangerang Harus Tutup Selama Ramadhan, Ini Surat Edarannya

Waktu Membaca:1 Menit, 15 Detik

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedianya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan penutupan sementara tempat hiburan malam, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan, Kamis (23/3/2023).

Ya, kebijakan tersebut dikeluarkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

“Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” bunyi dalam surat edaran, yang telah resmi dikeluarkan pada Senin (20/3/23) kemarin.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Tangerang juga telah mengatur jam operasional restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadhan.

Tertulis bila pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya.

Tidak hanya itu, pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan music langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Baca Juga   Pemkab Tangerang Ajak Imigran Jaga Hidup Bersih & Sehat

Adapun, terkait pengawasan dan pengendalian terkait aturan ini, bakal dilakukan bersama dengan perangkat daerah / instansi terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kecamatan, dan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang. (red)