Minimalisir Gangguan Kamtibmas, SOTR di Tangerang Harus Urus Ijin Kepolisian H-3

Waktu Membaca:45 Detik

TANGERANG – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang mewajibkan setiap masyarakat yang hendak menggelar acara Sahur On The Road (SOTR), untuk mengurus ijin terlebih dahulu sejak 3 hari sebelum pelaksanaannya (H-3).

Ya, ijin tersebut dapat diurus melalui Polsek di wilayah masing-masing dan juga Polres, Jumat (24/3/2023).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, mengatakan bahwa izin tersebut dibuat untuk pengawasan, pemantauan dan juga pengawalan dari petugas kepolisian, saat pelaksanaanya nanti.Yang mana hal itu bertujuan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan di bulan ramadhan.

“Bagi masyarakat atau komunitas yang hendak menggelar SOTR mengantongi izin guna meminimalisir gangguan kamtibmas,” katanya, kepada wartawan.

Menurutnya, dalam mengurus izin SOTR di wilayah hukumnya, setiap penyelenggara perlu mempersiapkan data diri penanggung jawab, jumlah peserta, serta lokasi SOTR.

“Ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk izin SOTR, baru nantinya izin dikeluarkan. Dan perlu diingat, pengurusan izin ini wajib dilakukan H-3 sebelum pelaksanaan,” pungkasnya. (red)

Baca Juga   Gegara Kalah Judi Online, Supir Truk Gantung Diri di Tol Tangerang-Merak