TANGERANG – Lima (5) tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kelapa Dua & Pagedangan, Kota Tangerang, kedapatan masih beroperasi, Minggu (26/3/2023).
Ya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pun akhirnya menindak lima tempat hiburan malam yang tetap ‘bandel’ membuka usahanya di bulan suci Ramadhan tersebut.
Penindakan itu dilakukan dalam rangka pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang yang dibentuk untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.
“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Fachrul Rozi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, dalam keterangannya.
Kelima tempat hiburan malam yang beroperasi tersebut ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
“Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran,” tegasnya.
Fachrul Rozi berharap, agar semua pengelola tempat hiburan malam bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan.
Sebagai informasi, Gemilang Tertib Ramadan ini merupakan suatu langkah menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan khususnya terhadap aktivitas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) secara rutin di wilayah Kabupaten Tangerang. (red) katanya.co.id