NASIONAL – SA (30 tahun) dan MK (26 tahun), dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, India, berhasil diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Tangerang, Selasa (28/3/2023).
Ya, keduanya ditangkap karena terbukti berusaha masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan menggunakan visa Republik Indonesia, palsu.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, bahwa dua WNA tersebut, diketahui mendarat pada 19 Maret 2023, menggunakan pesawat Malindo Air (OD 320) dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta pada pukul 08.45 WIB.
SA dan MK menggunakan visa kuasa perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka, Bangladesh.
“Setelah dilakukan uji forensik, terbukti bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua pelaku tidak sesuai dengan standard kualitas cetakan stiker asli visa Indonesia, fitur hologram, benang pengaman, dan cap yang biasa ada pada stiker asli visa Indonesia juga tidak kami temukan,” ungkap Silmy, saat merilis kasus tersebut.
Guna memperkuat temuan tersebut, lanjut dia, pihak Imigrasi Soekarno-Hatta segera mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka, yang mana didapatkan, bila kedua pelaku tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan visa kuasa perwakilan.
SA dan MK mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali.
“Saat diperiksa keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha, bahkan keduanya diketahui hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200 USD,” tegasnya.
Sebaliknya, kata Silmy, pihaknya justru menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR.
KR terpantau aktif dalam memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia. Saat ini, KR berada di Bangladesh.
Simly juga menambahkan, dari kasus itu pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku, yakni empat paspor Bangladesh, dua lembar stiker visa Republik Indonesia palsu, serta dua unit telepon selular.
“Kami juga berhasil menyita empat boarding pass, dua e-Ticket, satu kartu identitas Bangladesh, dua sertifikat vaksin, dan uang tunai,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, pelaku SA dan MK dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (H+/gar) http://katanya.co.id