TANGERANG – Polisi mengamankan pelaku prostitusi online disebuah rumah kontrakan di Jalan Samaun RT 4 RW 3 Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (29/3/2023).
Ya, Polisi RW Polres Metro Tangerang Kota, menindaklanjuti Informasi warga terkait dugaan tindak pidana prostitusi online yang kerap dilakukan seorang wanita berinisial IW (23 tahun).
Polisi RW 03, Iptu Adityo Wijanarko berhasil mengamankan sang wanita penghibur dan pelanggannya berinisial EM (24) setelah digerebek bersama sejumlah warga, pada Senin (27/3/2023) malam lalu.
“Polisi RW yang merupakan Kanit Resmob Polres ini menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat yaitu Zaini selaku ketua RT 4 RW 3 terkait dugaan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi media sosial,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, (28/3/2023) kemarin.
Kapolres menjelaskan Ihwal kasus tersebut, dimana ketua RT dan warga setempat yang resah terhadap praktik prostitusi itu, kemudian menghubungi Polisi RW.
Kemudian, hal itu pun segera ditindak lanjuti ke Kapolsek Karawaci Kompol Taufan Satria Prawira, yang langsung melakukan penggerebekan bersama ke rumah kontrakan yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum tersebut.
“Kecurigaan dan keresahan warga dengan praktik prostitusi yang dilakukan pelaku pun terbukti, karena saat digerebek warga bersama Polisi, pelaku tengah melayani pelanggannya,” terangnya.
Saat diinterogasi, kata Zain, pelaku pun akhirnya mengakui bila dirinya membuka jasa prostitusi online melalui aplikasi Mi-Chat. Ia memasang tarif sebesar Rp300 ribu sekali kencan sesuai kesepakatan.
“Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung diamankan ke Polsek Karawaci guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Kapolres juga menambahkan, bahwa di bulan ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang Kota berharap peran serta warga dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.
Diantaranya, untuk tidak terprovokasi dengan berita hoax. Kehadiran Polisi RW saat ini dapat dimanfaatkan masyarakat dalam rangka menjaga lingkungan dari segala bentuk kejahatan maupun tindak pelanggaran hukum. (ben) http://katanya.co.id