BANTEN – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten mengimbau agar semua perusahaan dapat mentaati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi karyawan pada H-7 lebaran atau lebih awal, Rabu (29/3/2023).
Hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Selain untuk memenuhi kebutuhan para buruh di hari raya, pembayaran THR yang dilakukan lebih awal, para pekerja juga bisa melakukan mudik lebih cepat, sehingga tak menimbulkan kemacetan.
“Kami berharap agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten mentaati tenggat waktu yang diberikan untuk membayar THR para karyawan, yakni H-7 Lebaran,” kata Ruli Riatno, Kabid Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
“Itu instruksi, walaupun belum ada surat resminya, tapi dari sekarang kita ingatkan sembari menunggu surat edarannya,” sambungnya.
Lebih lanjut Ruli menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri pasca pandemi Covid-19.
“Jika dalam sepekan jelang Idul Fitri, perusahaan belum membayarkan THR karyawan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tegasnya.
“Pasti ada aturannya soal sanksi, nanti kita liat aturannya dulu apakah ada perubahan atau tidak,” tandasnya. (red) http://katanya.co.id