TANGERANG – Ketok palu pengesahan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dalam sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (27/3/2023) kemarin, berjalan lancar dan khidmat.
Diharapkan, melalui Perda tersebut, Kota Tangerang sebagai kota layak anak benar-benar bisa terwujud.
Pengesahan perda diawali dengan penyampaian pandangan akhir panitia khusus (pansus) 1, yang membahas mengenai detail Perda tersebut.
Juru bicara Pansus 1 DPRD Kota Tangerang, Suparmi menyampaikan sejumlah saran terkait disahkannya Perda itu.
Diantaranya, kata dia, agar Pemkot Tangerang dapat segera menyusun rencana aksi daerah sebagai kota layak anak.
“Selanjutnya menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan,” ungkap Suparmi.
“Berikutnya, melaksanakan sosialisasi yang lebih merata, karena sebagus apa pun program atau kegiatan KLA sudah sepantasnya dibranding agar bisa dirasakan manfaatnya bagi anak-anak dan masyarakat, sehingga kepedulian dan peran aktif masyarakat wajib ditingkatkan,” masih kata Suparmi, menerangkan.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong, agar sosialisasi atau penguatan satuan tugas (satgas) perlindungan anak tingkat RW juga perlu dilakukan.
Sehingga, terciptanya peran aktif dalam mencegah tindakan kekerasan anak serta dapat dirasakan fungsinya oleh masyarakat.
“Selanjutnya mengefektifkan penggunaan rumah singgah sehingga pemerintah sehingga Pemkot Tangerang dapat memberikan pembinaan dan rehabilitasi bagi anak jalanan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali kota Tangerang Sachrudin dalam kesempatannya juga menyampaikan rasa syukurnya, atas pengesahan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak tersebut.
Politisi Golkar ini menyebut bila Pemkot Tangerang dan DPRD pastinya memiliki kesamaan persepsi atau pandangan bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan kota layak anak Kota Tangerang dibutuhkan jaminan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” pungkasnya. (ben) http://katanya.co.id