TANGERANG – Seorang pria terpaksa diamankan Tim Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.
Pasalnya, pria yang diketahui berinisial MN (36) ini, kedapatan sedang berpesta minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam (sajam) jenis Celurit.
Ya, peristiwa penangkapan itu terjadi pada Rabu (29/3/2023) malam, sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya Tanjung Pasir RT 01 RW 04, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya pesta miras yang dilakukan oleh sekelompok pria. Kemudian warga melapor ke Polsek setempat,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (31/3/2023).
Mendapat laporan tersebut, lanjut Zain, Kapolsek Teluk Naga AKP Marbiintang Rogate E Panjaitan langsung mengumpulkan anggotanya untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di TKP, petugas mendapati sekelompok laki-laki yang sudah dewasa sedang menenggak miras di pinggir jalan.
“Tim Opsnal langsung bergerak dan menangkap MN sebagai pemilik sajam,” ungkap Zain.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Teluknaga untuk dimintai keterangan. Kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951,” tandasnya. (ben) http://katanya.co.id