TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang lakukan penerapan mekanisme restorative Justice atas perkara kasus penganiyaan.
Ya, alasan penghentian penuntutan pada kasus tersebut, menyusul adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara.
“Atas itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hari ini menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, di Kantor Kejaksaan, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan Kajari, dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, pihaknya mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 / Eoh.2 / 03 / 2023.
“Tercatat, ini menjadi restorative justice pertama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di 2023. Dan merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” katanya.
Lebih lanjut Kajari juga menjelaskan, bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, lantaran terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana kedua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” terangnya.
Sementara itu, Jopie dan Pabuadi yang merupakan sama-sama terdakwa dan pelapor (saling melapor), menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya.
Dimana sebelumnya, dalam kasus ini tidak ada titik tengah. Namun, setelah ditangani jajaran Kejari Kota Tangerang, akhirnya dapat terbangun suasana kekeluargaan.
“Saya pribadi senang dan berterimaksih atas terciptanya restorative justice ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani kedepan dengan kekeluargaan,” ucap Jopie.
Demikian juga hal sama dikatakan Pabuadi. Ia berharap langkah positif serupa kedepannya dapat juga dirasakan oleh warga/masyarakat lainnya.
“Saya harap restorative justice tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” katanya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, bila hal ini merupakan langkah baik di bulan yang baik, yakni pada Ramadan tahun ini.
“Saya apresiasi adanya restorative justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya. Dan menjadi semangat jajaran kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam restorative justice,” pungkasnya. (ben) http://katanya.co.id