TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi yang ada di wilayahnya, tak terkecuali dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (6/4/2023).
Ya, hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, tentang penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Walikota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut menjelaskan, upaya tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan sinergitas dan saling membantu guna mencapai tujuan bersama yakni tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
“Dan tentunya mendukung pelayanan hukum di Kota Tangerang yang semakin prima,” kata walikota dalam acara yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Walikota menekankan, tiga BUMD yang mengikuti penandatanganan kerja sama diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, sehingga dapat turut memacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
“Bukan sekadar mencari profit, tapi bagaimana memberi pelayanan yang baik dan cepat kepada masyarakat,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung mengungkapkan, ketiga BUMD memiliki layanan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, dimana produk yang dipasarkan adalah kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat yang tentunya membutuhkan perhatian.
“Jadi harus optimal dan berhati-hati. Dan apapun pelayanannya harus dimaksimalkan,” tukasnya.
Untuk diketahui, ketiga BUMD Kota Tangerang yang melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang antara lain, PT. Tangerang Nusantara Global (PT. TNG), Perumda Pasar Kota Tangerang dan Perumda Tirta Benteng. (ben) http://katanya.co.id