TANGERANG – Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi pada, Selasa 28 Maret 2023, sekira jam 00.30 WIB di wilayah Selapajang.
Tiga remaja berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17) diamankan polisi karena kepemilikan senjata tajam dan melukai salah satu lawannya di aksi tawuran tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tawuran itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri,” ungkap Zain dalam keterangan persnya, Senin (10/4/2023).
Dua kelompok remaja ini, lanjut Zain, sudah saling janjian untuk tawuran.
Dan pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti serta mencari keterangan saksi-saksi.
“Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung,” kata Zain.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan ketiga pelaku berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi panjang berukuran 2.5 M dari ketiga pelaku.
Karena pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.
“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tukasnya. (ben) http://katanya.co.id