Penyelundupan 67,8 Kg Sisik Trenggiling, 3 Pelaku Dibekuk Polisi di Bandara Soetta

Waktu Membaca:1 Menit, 6 Detik

NASIONAL – Tim Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67,8 kilogram sisik kulit trenggiling. 

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian kini telah menahan dan menyidik tiga orang tersangka berinisial ASH, warga negara Mesir serta dua WNI berinisial AT (41) dan AS (43).

“Ketiganya diringkus polisi di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Tangerang, Kompol Reza Fahlevi, Rabu (12/4/2023) kemarin.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kasus itu, komplotan tersebut mengaku sudah melakukan aksinya selama lebih dari tiga bulan.

Dimana, kata dia, para tersangka  menjalankan modus operandinya dengan memperjualbelikan melalui platform media sosial (medsos) dengan harga yang cukup tinggi.

“Hewan trenggiling yang diselundupkan berasal dari Jawa Barat dan Banten. Para tersangka menjualnya melalui media sosial Facebook,” ucapnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Diantaranya adalah, lima unit handphone, dua buku tabungan, satu kartu ATM, satu timbangan digital, uang tunai Rp64 juta, dan 67,8 kg sisik hewan trenggiling.

Dan atas perbuatannya para tersangka  dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Mereka kita kenakan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” pungkasnya. (gar/red) http://katanya.co.id