Kemendag Bongkar Pabrik Oli Palsu Miliaran Rupiah di Tangerang

Waktu Membaca:1 Menit, 47 Detik

NASIONAL – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama sejumlah instansi lainnya, berhasil membongkar sebuah pabrik oli palsu dikawasan Kavling DPR Blok C Gang Ambon, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Ya, dari lokasi itu, ditemukan sebanyak 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.

“Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar),” ungkap Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat.

Pengungkapan praktik pemalsuan pelumas ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Ini melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum, ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” bebernya.

Selain itu, Wamendag juga menjelaskan bahwa pabrik tersebut ternyata sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun, memproduksi pelumas palsu berbagai merk.

“Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Juga jumlahnya kami laporkan mencapai 16,5 milyar,” terangnya.

Selanjutnya, kata Jerry, pihak Kemendag dan Kementerian ESDM, terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan.

“Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, bila terdapat beberapa mesin produksi pelumas yang sudah disegel oleh Kemendag. Tertera nama pelaku usahanya adalah PT Defas Adipura Bersama.

Sedangkan, daftar pelumas atau oli yang dipalsukan diantaranya adalah merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran dan Pertamina Prima XP.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto mengaku masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu tersebut.

Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.

“Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusi dan penjualannya,” kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (red) http://katanya.co.id