TANGERANG – Pejabat dan para pegawai ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dilarang memakai mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini, Selasa (18/4/2023).
Ya, hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat memberikan amanat upacara hari kesadaran nasional tingkat Kabupaten Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, pada (17/4/2023) kemarin.
“Pada kesempatan ini, saya tegaskan kepada para pemegang kendaraan dinas, jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ungkap Zaki.
Dikesempatan itu, Bupati juga mengatakan, bahwa seluruh pegawai pemerintah tetap mempedomani segala bentuk ketentuan yang berlaku saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Kepada pegawai sekalian selama menjalankan kegiatan mudik dan libur panjang nanti, sangat penting untuk diperhatikan bersama, mengingat tugas dan fungsi kita dalam memberikan layanan publik adalah suatu kewajiban yang penting maka jangan melakukan hal di luar kewajaran yang merugikan semua pihak, dan instansi,” katanya.
Zaki juga mengingatkan kepada seluruh ASN di OPD teknis yang tetap buka melayani masyarakat agar melaksanakan tugas dengan maksimal selama Idul Fitri nanti.
Ia berharap kesiapsiagaan seluruh pihak dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran mudik dapat terus dijaga dan ditingkatkan.
“Lakukan upaya monitoring secara terpadu bersama dengan jajaran TNI dan Polri agar kondisi wilayah kita bisa tetap nyaman bagi masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2023/1444 Hijriyah ini bisa dilaksanakan dengan tertib aman dan lancar,” pintanya.
Diakhir, Bupati mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Tahun 2023 ini, dengan terus bertawakal dan bekerja maksimal.
Politisi Partai Golkar itu mendoakan, agar InsyaAllah seluruh amal ibadah yang kita laksanakan selama bulan suci Ramadan bisa diterima dan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. (red) http://katanya.co.id