Jual Sajam Lewat Akun Gangster, Dua Remaja di Tangerang Diringkus Polisi

Waktu Membaca:57 Detik

TANGERANG– Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota, meringkus dua remaja penjual senjata tajam (sajam).

Pasalnya, sajam jenis celurit berukuran besar itu hendak diperjualbelikan kepada salahsatu gangster yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan) akun gangster atas nama tangerang17stress. Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial tersebut.

“Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial. Dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” ungkap Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu (3/5/2023).

Dari kedua pelaku, lanjut Zain, petugas mendapati dua bilah celurit yang akan dijual kepada salahsatu gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.

“TKP penangkapan di depan rumah sakit sari asih Jalan benua indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” jelasnya.

Penjualan sajam ini, kata Zain, diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan. Kini para pelaku telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (ben) http://katanya.co.id

Baca Juga   Sidang Putusan Bawaslu, Okta Kumala Dewi Tak Terbukti Langgar Pemilu 2024