Respon Cepat Disdukcapil Tangerang Layani Warga Yang Sempat Jadi Korban Penipuan Via Nomor Palsu

Waktu Membaca:2 Menit, 7 Detik

TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang merespons cepat aduan layanan administrasi kependudukan dari salah seorang warga asal Kecamatan Sepatan Timur. 

Ya, warga itu bernama Yanuar Pradika. Sebelumnya, ia telah mengalami penipuan saat berkomunikasi dengan nomor Disdukcapil yang sudah tidak aktif.

Nomor tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, hingga Yanuar pun menjadi salah satu korbannya.

Meski saat ini nomor tersebut sudah dihapus dari kanal website dan akun media sosial Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Namun, sepertinya masih ada jejak digital yang terdeteksi oleh mesin pencari Google.

Oleh karenanya, masyarakat pun diimbau agar hanya mengakses informasi resmi melalui akun media sosial instagram @disdukcapilkabtangerang.

“Saat saya mengurus administrasi kependudukan, ternyata nomor yang saya hubungi sudah dipakai oleh orang lain dan digunakan untuk menipu. Saya dijanjikan KTP saya diantar langsung ke rumah dengan membayar kepengurusan sebesar Rp 75 ribu, namun setelah itu nomor saya diblokir,” katanya, saat menerima adminduk di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Senin (8/5/2023) kemarin.

Setelah kejadian tersebut, ia langsung menyampaikan pengaduan melalui kanal media sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan aduan tersebut langsung direspons dengan cepat.

“Setelah menghubungi nomor aduan pada kanal Facebook Pemkab Tangerang, Selasa (2/5), Alhamdulillah aduan saya langsung direspons sangat cepat untuk dibantu pengurusan adminduk, walaupun di luar jam kerja. Besoknya saya dikabari kalau KTP saya sudah jadi,” jelas Yanuar, seperti dikutip dari laman berita tangerangkab.go.id

Baca Juga   Sambut Ramadan, Walikota Tangerang Pawai Ta'aruf Bareng Warga

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi mengatakan pihaknya memiliki tim pengaduan yang merespons aduan warga dengan cepat.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk segera mengurus dan melengkapi administrasi kependudukan agar data mereka dapat tercatat di database, sehingga memudahkan untuk kepengurusan adminduk lainnya.

“Segera urus adminduk jika memang belum lengkap. Perlu diketahui bahwa kepengurusan adminduk tidak dipungut biaya atau gratis. Dan untuk kepengurusan adminduk, akan kami proses selama kurang lebih 5 hari kerja dengan catatan berkas dan persyaratannya lengkap,” pintanya.

Tak hanya itu, Disdukcapil Kabupaten Tangerang turut memberikan kemudahan kepengurusan adminduk bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni dengan upaya jemput bola.

“Kami juga menerjunkan tim ke lapangan untuk mengurus berkas-berkas adminduk warga yang membutuhkan ataupun warga yang tidak bisa ke sini. Kami siap datang dan melakukan perekaman adminduk ke rumah-rumah langsung,” pungkasnya.

Sebagai informasi, masyarakat diimbau mengurus sendiri layanan Administrasi Kependudukan, dan bila mengalami kendala pelayanan silakan bisa melapor melalui website lapor.go.id, direct message media sosial @pemkabtangerang atau WhatsApp Business 08111-03-1632. Pelapor memilih opsi rahasia karena akan melampirkan data pribadi seperti NIK, Kartu Keluarga atau dengan syarat administratif lainnya. (red) http://katanya.co.id