TANGERANG – Empat bangunan liar (Bangli) yang berdiri pada badan jalan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, ditertibkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, bahwa pembongkaran tersebut dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat sekitar karena terganggu dengan bangunan liar tersebut.
Sebanyak 25 personel Satpol PP dan Trantib Kecamatan Sepatan Timur, kata dia, diterjunkan dalam operasi tersebut.
“Keberadaan bangunan liar ini telah melanggar Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta adanya keluhan dari masyarakat sekitar atas keberadaan Bangli tersebut,” ungkapnya, Rabu (17/5/2023) kemarin.
Fachrul menegaskan, penertiban bangunan liar ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Beberapa tahapan sudah kami lakukan dengan melayankan surat teguran 1 sampai dengan 3, surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan. Karena surat kami tidak dihiraukan, kami lakukan pembongkaran,” pungkasnya. (red) http://katanya.co.id