BANTEN – Ombudsman RI Provinsi Banten menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan sosialisasi pengaduan pelayanan publik agar masyarakat mengenal dan mengetahui peran Ombudsman, Rabu (24/5/2023).
Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Provinsi Banten, Ichwan Aulia mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi dengan menggandeng ulama agar masyarakat lebih mengenal dan mengetahui peran dan tugas Ombudsman.
Selama ini, masyarakat Kabupaten Lebak masih belum mengenal keberadaan Ombudsman RI Banten.
Karena itu, pihaknya berharap MUI Kabupaten Lebak bisa menyampaikan kepada masyarakat untuk pelaporan pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman.
Sebab, kata dia, banyak keluhan masyarakat Kabupaten Lebak yang menyampaikan pengaduan pelayanan publik ke ulama atau kiyai, seperti pelayanan rumah sakit dan pelayanan lainnya.
Dengan demikian, Ombudsman RI Provinsi Banten melibatkan MUI Lebak karena ulama bersentuhan langsung dengan masyarakat setempat.
“Kami berharap ulama jika menerima pelaporan pengaduan pelayanan publik bisa disampaikan ke lembaga Ombudsman RI Provinsi Banten yang memiliki kewenangannya,” kata Ichwan kepada wartawan.
Kegiatan sosialisasi ini, lanjutmya, agar para ulama dalam dakwah bisa menyampaikan langsung kepada masyarakat bahwa pelaporan pengaduan pelayanan publik itu kewenangan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Sebab, kata dia, peran dan tugas lembaga Ombudsman itu untuk perbaikan pelayanan publik agar menjadi lebih baik.
Lebih lanjut Ichwan menjelaskan, Ombudsman RI Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan ke instansi tersebut sesuai Undang-undang.
Karena itu, pihaknya bila menerima pelaporan pengaduan pelayanan publik dari masyarakat maka langsung diproses laporan tersebut.
Terkait proses pelaporan pengaduan itu, akan ditangani oleh Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan.
Pelaporan tersebut ditinjau syarat formil dan ditindaklanjuti bidang pemeriksaan laporan ke lapangan untuk meninjau pengaduan pelayanan.
“Kami minta masyarakat berani melapor jika ditemukan adanya pelayanan publik yang buruk dan saksi tentu dirahasiakan,” kata Ichwan.
Sementara itu, anggota MUI Lebak, Ustadz Cedin Nurdin mengatakan, pihaknya kini akan menyampaikan kepada masyarakat jika menemukan keluhan maupun pengaduan pelayanan publik ke lembaga Ombudsman RI Provinsi Banten.
“Kami menyambut positif adanya sosialisasi dari Ombudsman untuk perbaikan pelayanan publik sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tukasnya. (tmn/red) http://katanya.co.id