TANGERANG – Seorang wanita asal Negara Rusia berinisial ZPR (31 Tahun), dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Ya, Warga Negara Asing (WNA) tersebut, ketangkap basah tengah menjadi PSK Online disebuah hotel dikawasan Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengungkapkan, bahwa saat terjaring, WNA itu pun tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.
“ZPR memasuki wilayah Indonesia
menggunakan visa kunjungan (visa on arival) saat kedatangan dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 23 Mei 2023,” ungkapnya, Jumat, (26/5/2023).
Ia menjelaskan, ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas.
Dalam praktiknya, kata dia, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.
“Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang yang telah disepakati. ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp4 juta kepada kliennya,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari WNA berupa satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL, dan telepon selular milik saudari ZPR.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto mengatakan, penangkapan tersebut sebagai bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.
Agar, lanjut dia, prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip dan pendekatan prosperity approach dan security approach.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan dan kedaulatan Indonesia, yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah
Republik Indonesia,” tegasnya.
Atas perbuatannya, WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. (H+/red) http://katanya.co.id