TANGERANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak, Polda Banten kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang melanggar lalulintas.
Ya, tilang manual ini diberlakukan lantaran tilang elektronik atau Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di alun alun Kota Rangkasbitung tidak bisa menjangkau semua wilayah.
Selain itu, kebijakan tersebut diterapkan menyusul terbitnya surat telegram dari Polda Banten terkait masih banyak pengendara yang melanggar saat berkendara.
“ETLE yang sudah terpasang tidak bisa menjangkau semua jalan yang ada di Kabupaten Lebak, jadi jalan yang tidak terjangkau ETLE bisa dilakukan tindakan tilang manual,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Penerapan tilang manual ini, tentunya akan dilakukan petugas di berbagai titik yang ada di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Para pengendara yang ketahuan melanggar secara kasat mata, tentu akan langsung dilalukan penilangan.
” Petugas lantas akan berjaga jaga dibeberapa titik. Jika ada pengendara yang melanggar, maka akan langsung ditilang,” tegas Kapolres.
Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Iptu R Agung menambahkan, penindakan tilang ini akan dilakukan kepada para pengendara yang dinilai patal melakukan pelanggaran saat berkendara.
“Kita akan lakukan penilangan kepada masyarakat yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, pengendara dibawah umur, serta menggunakan telepon selular saat berkendara,” kata Agung. (tmn/red) http://katanya.co.id