Harga Kios Kemahalan, Pedagang Pasar Mauk Ngadu ke DPRD Tolak Revitalisasi

Waktu Membaca:1 Menit, 43 Detik

TANGERANG – Rencana Revitalisasi Pasar Mauk bakal terhambat akibat mendapat penolakan dari sejumlah pedagang.

Para pedagang mengaku keberatan dengan harga sewa kios yang akan ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja atau PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang yakni sebesar Rp 14 juta permeter.

“Harga Rp 14 Juta itu sangat berat buat kami,” ungkap Ketua Paguyuban Perjuangan Pedagang Pasar Mauk, Geswani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, (24/7/2023).

Kenaikan tarif harga kios seiring dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui PD Pasar NKR, yang akan merevitalisasi Pasar Mauk.

Menurutnya, tarif harga kios yang ditetapkan oleh PD Pasar NKR itu mencapai sebesar Rp14 juta per meter, untuk hak guna pakai selama 20 tahun itu dinilai tak logis dan bikin pedagang ambruk.

Untuk itu, pihaknya menolak untuk dipindahkan ke pasar penampungan sementara sebelum PD Pasar menurunkan harga kios sesuai dengan kemampuan pedagang yaitu Rp 8 Juta.

Geswani juga meminta pendataan ulang pedagang Pasar Mauk karena dinilai data versi PD Pasar NKR tidak valid.

“Proses revitalisasi harus transparan sehingga tidak menimbulkan kejanggalan, manipulasi, intimidasi, janji lain dan lain-lain. Kami minta program revitalisasi Pasar Mauk dikaji ulang dan ditunda hingga kondisi finansial pedagang membaik,” tegasnya.

Baca Juga   Pemkot Tangerang Berlakukan Pengajian Pengganti Apel Selama Ramadhan

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar NKR Finny Widiyanti menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkunjung ke Pasar Mauk untuk bertemu para pedagang.

Untuk itu, ia meminta agar pihak terkait dapat bersabar, sebab menurutnya setiap wacana revitalisasi Pasar pasti ada pro dan kontra.

“Nanti kita akan langsung turun ke Pasar Maauk untuk bertemu pedagang. Dan semoga ada kesepakatan,” ucapnya.

Diakui Finny pihaknya tak mudah untuk mendatangkan investor yang akan merevitalisasi Pasar Mauk.

Untuk itu, lannjut Finny, harga sebesar Rp14 juta merupakan harga yang sudah diperhitungkan berdasarkan studi kelayakan pihaknya dengan kondisi perekonomian yang ada.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad menyatakan pihaknya akan menjadwalkan hearing ulang bersama pengembang, PD Pasar dan Pedagang untuk mencari jalan tengah dari persoalan ini.

“Kita akan coba komunikasikan ke pihak-pihak terkait dan kami juga akan turun langsung ke pasar mauk,” pungkasnya. (tmn/red) http://katanya.co.id