TANGERANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menemukan ratusan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan di tahapan pencalonan.
“Proses verifikasi berkas perbaikan untuk pencalegan masih berlangsung hingga 6 Agustus 2023,” kata Shandy Akbar Kelana, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang
Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu, Rabu (2/8/2023).
Ia menerangkan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 10 Juli sampai dengan 31 Juli 2023.
Verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah 915 orang Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang.
“Dari data terebut, ditemukan 778 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) dan 137 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terangnya.
Ya, sebanyak 137 Bacaleg TMS tersebut, dikarenakan dokumen tidak sesuai ketentuan, seperti dokumen yang tidak diupload, dokumen bukan atas nama yang besangkutan dan lain-lain.
Shandy memastikan, proses pencermatan berkas Bacaleg bakal selesai tepat waktu. Saat ini, lanjut dia, hanya kurang sedikit lagi saja berkas yang masih harus diverifikasi.
Dia menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), hasil verifikasi perbaikan akan dikoordinasikan dengan partai politik (parpol) untuk pencermatan.
“Rencana penetapan akan DCS dilaksanakan antara 12-18 Agustus 2023. Kami optimis penetapan di Kabupaten Tangerang bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya. (tmn/red) http://katanya.co.id