TANGERANG – Juliana (51 Tahun), salah seorang pemilik Ruko Permata Cimone, Kota Tangerang, yang rukonya viral di media sosial terkait insiden adu mulut antara kuasa hukum dengan sejumlah pegawai ASN, akhirnya angkat bicara.
Ia menyebut bila kasus tersebut terjadi akibat pihak Pemkot Tangerang meminta tempat tinggalnya itu, dikosongkan dalam kurun waktu sepekan ke depan.
“Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari kedepan,” ucapnya, dengan nada kekecewaan.
Lebih lanjut Juliana juga menerangkan, kalau pihak Pemkot Tangerang hingga saat ini belum pernah melakukan giat sosialiasi ataupun pemberitahuan / imbauan kepada para warga perihal agenda pengosongan ini.
Selain itu, pihak Pemkot Tangerang juga meminta warga untuk mengosongkan ruko yang ditempatinya itu secara cuma-cuma, tanpa biaya ganti rugi.
Padahal, Juliana telah tinggal lebih dari 20 tahun di ruko tersebut dan tempat yang ditinggalinya saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jadi Pemkot Tangerang enggak ada sama sekali sosialisasi, tiba-tiba kami warga disuruh kosongin begitu aja, tanpa membayarkan biaya penggantian, Padahal kami sudah 25 tahun tinggal disini dan ruko yang saya tinggali sekarang ini jelas-jelas punya SHM, masa mau diusir paksa begitu saja,” tegasnya.
Juliana berharap, agar Pemerintah Kota Tangerang dapat memberikan biaya penggantian apabila tetap memaksa mereka untuk meninggalkan tempat tinggalnya itu.
Pasalnya, di tempat tersebut, Juliana tinggal bersama keluarganya yang terdiri dari suami, anak, menantu hingga cucunya.
“Tolonglah sama pemerintah kalau memang meminta kami pindah, ya bayar biaya penggantiannya, jangan asal usir semena-mena begitu aja, karena saya masih punya anak dan cucu yang tinggal disini, kalau mau gusur ya ganti rugi lah,” harap dia.
Pantauan dilapangan menyebutkan, sejumlah petugas terlihat menempelkan surat edaran, di pintu masuk ruko menggunakan selotip, pada Jumat pagi tadi, sekira pukul 10.00 Wib.
Satu persatu deretan ruko-ruko yang ada di kawasan itu disambangi oleh petugas untuk menempelkan surat permintaan mengosongkan tempat tinggal itu.
Diberitakan sebelumnya, aksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang kembali tersebar viral di Sosial Media Instagram.
Setelah sebelumnya, dugaan video mesum seorang wanita yang diduga ASN Kota Tangerang viral di Twitter, kini aksi ASN lainnya di instansi yang sama kembali tersebar luas di masyarakat.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @terang_media, terlihat 4 orang ASN mengenakan seragam dinas berwarna cokelat yang terdiri dari tiga pria dan seorang wanita berdebat dengan tiga orang pria berbaju batik.
Dalam perdebatan tersebut, tiga orang pria berbaju batik yang memprotes tindakan ASN Kota Tangerang yang memaksa mengosongkan ruko yang ada di kawasan Cimone.
Mereka memprotes pengosongan ruko secara sepihak tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Dalam perdebatan itu, para ASN menjadi sorotan masyarakat lantaran berbicara dengan cara yang terkesan angkuh.
“Enggak usah rusak-rusakin rukonya ini,” ujar pria berbaju batik.
“Ya lanjut aja gugatannya, muter-muter aja, lanjut aja,” jawab seorang ASN sambil melipat tangan di dada.
“Yaudah makanya hargain, itu enggak usah rusak-rusakin (ruko) dengan bawa tukang,” sambung pria berbaju batik.
“Ya kenapa memangnya !? Ente lanjut gugatan, kami lanjut bongkar, apa urusannya ?,” jawab ASN, yang sama.
“Kalau kami menang ? Kalian bisa bertanggung jawab enggak mengembalikan (kerusakan) ini ?,” tanya pria berbaju batik berbadan gempal tersebut.
“Ya gampang,” jawab seorang ASN lainnya yang berpostur tinggi dan mengenakan kacamata.
Video tersebut diunggah oleh akun @terang_media pada Rabu (16/8/2023) dan hingga kini telah disukai oleh lebih dari 1.000 orang dengan 296 komentar.
Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Mualim membenarkan, bila orang-orang berseragam ASN didalam video itu, merupakan pegawai Pemkot Tangerang.
“Iya benar itu pegawai Pemkot Tangerang. Jadi mereka sedang ditugaskan untuk mengamankan aset Pemkot yg di di sekitar Terminal Cimone,” ungkapnya, saat dihubungi malam ini.
Di saat bersamaan, kata dia, juga ada beberapa tukang (pekerja) yang sedang membersihkan lokasi tersebut, karena akan digunakan untuk pelayanan masyarakat.
“Namun tiba-tiba ada orang yang mengaku pengacara pemilik ruko lama.
Kita sudah jelaskan bahwa SHGB pemilik ruko yang lama sudah dicabut oleh BPN dan di tingkat kasasi juga sudah diputuskan oleh pengadilan, bahwa itu merupakan aset Pemkot Tangerang,” pungkasnya. (Tim Red) http://katanya.co.id