TANGERANG – Kabar gembira datang dari sektor pelayanan pajak kendaraan bermotor diwilayah kerja administrasi Pemrpov Banten.
Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang akan mulai diterapkan pada Senin, 21 Agustus Tahun 2023.
Program relaksasi pajak tahunan Banten ini, kembali digulirkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Banten tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya ini baru keluar tadi, bahwa Pergub ini keluar dengan Pergub 21 tahun 2023,” ungkap Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Dwi Nopriadi Atma Wijaya, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Rencananya, jelas dia, program itu akan mulai digarap pada Senin 21 Agustus 2023 dan secepatnya disosialisasikan oleh pemerintah, agar masyarakat dapat menikmati pelayanan tersebut.
“Tentunya kabar baik ini, bagi wajib pajak maupun masyarakat, jadi sangat penting untuk kita sosialisasikan serta kita sebarluaskan informasi ini. Sehingga masyarakat dapat dimudahkan dan diringankan untuk membayar pajaknya. Dan program ini saya lihat memang program setiap tahunan, kita luncurkan di payungi peraturan gubernur,” terang dia.
Lebih lanjut, Dwi juga merinci besaran potongan pokok yang dapat dinikmati oleh wajib pajak dalam program tersebut.
“Nah dua hal yang tadi saya sebut, tentang pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor itu yang pertama adalah tentang pengurangan pokok pajak kendaraan yang kedua dan seterusnya itu, itu dalam pasal 2 kalau tidak salah dalam Pergub nya disebutkan, pengurangan pokoknya kurang lebih 20 persen dan batas berakhirnya pada tanggal 23 Desember 2023,” paparnya.
Sedangkan, untuk penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor, disebutkan dalam pasal 3 akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023 mendatang.
“Ini maksudnya yang tertunggak ya, bagi wajib pajak yang sudah menunggak 2 tahun, 1 tahun itu dendanya kita hapuskan. Didalam pasal 3 Pergub itu, disebutkan batas waktunya, berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023,” kata Dwi.
“Jadi saya sangat berharap bahwa berita ini atau informasi ini sampai pada masyarakat atau wajib pajak, agar wajib pajak bisa segera membayar pajak sehingga pajak-pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dan masyarakat dapat membantu pemerintah juga dalam proses pembangunan. Pembangunannya tentunya pembangunan secara insfratruktur, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Dengan masyarakat berpartisipasi membayar pajak kepada pemerintah, ini adalah bentuk kesadaran untuk membantu pemerintah. Dan sama-sama kita awasi pembangunannya,” sambung dia.
Dwi menambahkan, bahwa untuk hal antisipasi membludaknya pelayanan dalam program itu, nantinya, pihak UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang bakal memaksimalkan petugas pelayanannya, baik yang ada di loket, termasuk juga menyiapkan pelayanan mobil keliling.
“Pihak Samsat mensiasati dengan memaksimalkan petugas pelayanan dan juga mengcover dengan layanan mobil Samling. Kita siagakan 1 atau 2 mobil Samling. Tentunya kita siapkan tenda dan lainnya, seperti kita siapkan juga minuman agar masyarakat atau wajib pajak tidak kehausan,” pungkasnya. (Ade) http://katanya.co.id