TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCS) bakal calon anggota DPRD untuk perhelatan Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024.
Tercatat, ada sebanyak 677 orang bakal calon yang telah ditetapkan masuk dalam DCS. Sementara, KPU Kota Tangerang juga mengumumkan sebanyak 86 orang bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ya, kita sudah tetapkan yang masuk DCS ada 677 bakal caleg dan 86 bakal caleg lainnya yang TMS,” Kata Rustana, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang, saat dihubungi wartawan.
Rustana menegaskan, bahwa setelah dilakukan penetapan DCS, maka KPU Kota Tangerang akan menyampaikan daftar bakal caleg tersebut melalui media massa mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
Selain itu, KPU Kota Tangerang juga membuka masa tanggapan dari masyarakat mulai 19-28 Agustus 2023, terkait daftar nama yang sudah ditetapkan dalam DCS tersebut.
“Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait nama-nama bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam DCS, maka KPU membuka ruang dengan membuat laporan melalui form di Info pemilu maupun datang langsung ke kantor KPU,” terangnya.
Tanggapan dari masyarakat itu, lanjut dia, sangat penting agar tak ada kendala pada kemudian hari seperti halnya ijazah maupun dokumen lainnya.
“Kami juga ajak parpol sampaikan daftar DCS ini kepada konstituennya,” ujar dia.
Sebagai informasi, untuk bakal caleg yang masuk kategori TMS masih bisa diganti atau dilengkapi dokumennya hingga batas waktu 3 November 2023.
Tak hanya itu, parpol juga bisa melakukan perubahan bakal caleg, nomor urut dan penetapan dapil kepada bakal caleg yang sudah memenuhi syarat.
“Untuk proses itu semua harus ada surat dari DPP parpol tersebut,” pungkasnya. (tmn/red) http://katanya.co.id