Pelaku Curanmor di Kabupaten Tangerang Dibekuk, Polisi Temukan 21 Paket Sabu

Waktu Membaca:1 Menit, 9 Detik

TANGERANG – Personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten meringkus tiga pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam proses pengembangan kasus itu, diketahui salah seorang pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, awalnya polisi menerima laporan salah seorang warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang kehilangan sepda motor pada Sabtu (29/7/2023).

“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Agus, akhir pekan kemarin.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Senin (7/8/2023), petugas meringkus tersangka D (22) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kepada polisi, tersangka D mengaku telah melakukan curanmor di Desa Pasir Bolang bersama dua temannya.

Petugas kemudian bergerak ke kontrakan tersangka D di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa. Di kontrakan D, petugas kemudian menangkap 2 tersangka lain yaitu H (34) dan R (22).

“Kami kemudian melakukan penggeledahan. Dari tas tersangka R kami menemukan 21 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,30 gram,” kata Agus.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyampaikan, kasus curanmor sekaligus penyalahgunaan narkoba itu masih terus dikembangkan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor sekaligus jaringan pengedar narkoba,” tandas Arief.

Atas perbuatannya, ketiganya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Serta Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sunhttp://katanya.co.id