Diduga Sebar Hoax, Pemkot Tangerang Laporkan Pengunggah Video Viral Ruko Cimone

Waktu Membaca:1 Menit, 49 Detik

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaporkan akun media sosial pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot membongkar paksa ruko padahal pemilik punya sertifikat hak milik. 

Ya, laporan itu, disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

“Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko,” ujar Lia, saat ditemui di Kantor Polres Metro Tangerang, Senin (21/8/2023) kemarin.

Seperti diketahui, postingan akun tiktok yang menyebutkan “Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik,” menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan dijagat sosial media.

Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran, jelas Lia, Pemkot Tangerang berupaya menempuh jalur hukum, salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pemosting video.

“Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga   Operasi Yustisi, Pengecekan Rutin Kependudukan Pasca Lebaran

Lia menambahkan, bahwa pihak Pemkot Tangerang dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang.

Dirinya pun berharap bila ada pihak yang merasa dirugikan atas proses tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik,” tuturnya.

Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang akan menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut kepada pihak Polres Metro Tangerang.

“Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko.

Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat.

Namun, Pemkot Tangerang menegaskan, bila pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran.

Pemkot Tangerang mengklaim hanya melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (Tim Redhttp://katanya.co.id