TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan terhadap para pedagang yang ada di Pasar Mauk, Selasa (22/8/2023).
Khususnya, keberadaan pedagang di bahu jalan yang menyebabkan gangguan bagi ketentraman dan ketertiban umum diwilayah sekitar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan, bahwa sebanyak 21 bangunan didirikan oleh pedagang berada di bahu atau tepian Jalan Raya Mauk.
Bangunan liar tersebut, kata dia, didirikan oleh para pedagang pada malam hari.
“Pedagang tidak ingin pindah ke tempat penampungan sementara dan bangunan itu sudah berdiri selama kurang lebih satu minggu yang lalu,” katanya.
Sebagai informasi, PD Pasar dan pedagang sudah berkomunikasi terkait pemindahan sementara ke pasar penampungan.
Namun, pedagang tidak setuju karena harga hak guna kios dinilai terlalu tinggi. Selain itu, lapak untuk bangunan tempat penampungan pasar sementara pun, dinyatakan terlalu kecil.
“Sampai saat ini, penampungan sementara untuk pedagang pasar PD Pasar Jaya belum selesai, dan kapasitas nantinya sebanyak 300 lapak,” ucapnya.
Agus mengimbau, agar pedagang yang sudah mendirikan bangunan di bahu jalan untuk segera menertibkan secara mandiri bangunannya dan agar bisa berpindah ke tempat penampungan sementara yang sudah disediakan oleh pihak PD Pasar tersebut.
“Hal tersebut demi menjaganya gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum khususnya kepada para pengguna jalan serta mencegah terjadinya kemacetan pada lokasi sekitar,” tegasnya. (Ges) http://katanya.co.id