Soal Penerapan Ganjil Genap, Pemkot Tangerang Masih Tunggu Dasar Hukum dari Kemenhub

Waktu Membaca:1 Menit, 5 Detik

TANGERANG– Guna penanganan polusi udara di wilayah Aglomerasi Jakarta, pemerintah pusat berencana untuk memperluas penerapan kendaraan Ganjil Genap sampai ke wilayah Tangerang Raya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait rencana tersebut.

“Untuk pelaksanaan ganjil genap, kita Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu dasar hukum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Arief saat ditemui wartawan seusai acara di kawasan modernland, Kota Tangerang, Rabu (30/08/2023).

“Secepatnya setelah semuanya sudah dipersiapkan dengan baik kita akan sosialisasikan dan diimplementasikan,” sambungnya.

Pemerintah Kota Tangerang, lanjutnya, juga sudah menindaklanjuti soal arahan tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait diantaranya, pihak kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan Dinas Perhubungan Provinsi. Termasuk juga terkait jalan-jalan yang akan diterapkan ganjil genap.

“Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya,” jelasnya.

Arief berharap masyarakat juga bisa berperan aktif dalam persoalan penanganan polusi udara. Dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah ada.

“Jadi mudah-mudahan apapun hasilnya kita akan sampaikan kepada masyarakat, tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijauan dan tidak melakukan pembakaran sampah,” pungkasnya. (benhttp://katanya.co.id