Perangi Narkoba, Ratusan Pegawai Pemkot Tangerang di Tes Urine

Waktu Membaca:1 Menit, 30 Detik

TANGERANG– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan pemeriksaan tes urine terhadap 291 pegawai ASN maupun THL, di lingkup Sekretariat Daerah Pemkot Tangerang, di ruang Al Amanah, Puspem Kota Tangerang,, Selasa (5/9/2023).

Ya, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah nyata dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sekaligus guna memastikan tidak adanya pegawai di lingkup Pemkot Tangerang yang terjerembap dalam lubang hitam penyalahgunaan narkotika.

“Ini dilakukan secara dadakan. Semua pegawai wajib mengikuti kegiatan ini tanpa penolakan. Dan ini bukan kali pertama di tahun 2023 tes urine ini dilakukan di lingkup pegawai Pemkot Tangerang,” ungkap Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto.

“Sebelumnya di lingkup Kesbangpol sendiri dan hasil alhamdulillah negatif semua. Sebelumnya juga kita gelar di lingkup maskapai Bandara Soekarno-Hatta dan jelang lebaran dengan target supir bus antar kota,” bebernya.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, jika dari 291 pegawai yang mengikuti tes urine kali ini didapati atau terbukti menyalahgunakan obat terlarang atau narkoba, maka Kesbangpol dan BNN akan memproses secara aturan yang berlaku.

“Ini sekali lagi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk memerangi narkoba. Sejumlah OPD lainnya, yang belum terjadwal di hari ini tengah dipersiapkan pelaksanaanya hingga akhir tahun nanti. Pastinya, tes urine akan dilakukan ke seluruh elemen baik ASN maupun elemen masyarakat lainnya,” tegasnya.

Baca Juga   Saling Tantang di Instagram Berujung Kematian, Polisi Ciduk Pelaku Tawuran

Sementara itu, Kepala BNN, Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan menyatakan, kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas serta mendukung atau memfasilitasi, dimana BNN sebagai institusi yang mempunyai otoritas terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba.

“Dengan ini, masyarakat umum, lembaga atau komunitas lainnya pun dapat melakukan permohonan pendampingan pada BNN untuk menggelar tes urine. Sehingga, semua elemen bersama-sama memiliki kesadaran untuk menjaga dan memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkup Kota Tangerang,” tukasnya. (benhttp://katanya.co.id