TANGERANG – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan KDRT bakal mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke pihak Komisi Yudisial dan Komnas HAM.
Sebab, keputusan Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo dan kawan-kawan dalam sidang yang dijalani kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dinilai rancu dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dimana, Majelis Hakim pada sidang tanggal 4 September 2023 lalu, secara langsung mengumumkan keputusan penahanan tanpa didahului dengan pemeriksa atau pemanggilan terhadap kliennya.
Bahkan hingga pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (18/9/2023) kemarin, tindakan Majelis Hakim tidak berubah dan tetap melakukan penahan, sehingga terkesan mengada-mengada.
“Pada tanggal 11 September 2023 lalu, kami sudah mengirimkan surat kepada KY. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya dari lembaga hukum tersebut,” kata kuasa hukum terdakwa,
Jalimson Sipayung, kepada wartawan.
Karena itu, lanjut dia, dalam waktu satu dua hari ini, pihaknya akan mendatangi KY untuk minta penjelasan soal surat pengaduan tersebut agar segera ditindak lanjuti.
Dia menegaskan, bila kasus tersebut juga akan dibawa ke komnas HAM. Pasalnya, keputusan melakukan penahanan kepada seseorang tanpa alasan yang jelas merupakan suatu pelanggaran kemanusiaan.
Adapun terjadinya dugaan KDRT tersebut, ungkap Jalimsong, diawali dengan perebutan kartu kredit antara
kliennya dengan mantan istrinya.
Karena merasa tergores di bagian tangannya, sambung Jalimsong, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel dan selama proses penyidikan di Polres tersebut korban tidak pernah ditahan.
“Selama proses penyidikan klien kami tidak pernah ditahan. Tapi kenapa sesampai di PN Tangerang kok ditahan,” tandasnya.
Menanggapi perihal tersebut, Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyo mengatakan, bahwa terdakwa di tahan karena di dalam KUHAP ada kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahan.
Karena pada sidang sebelumnya, terdakwa tidak hadir, sehingga penahanan itu dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan selanjutnya.
Terkait soal akan dilaporkannya Majelis Hakim ke KY dan Komnas HAM oleh kuasa hukum terdakwa, Arif tak mempersoalkan. Ia mempersilahkan, karena itu merupakan hak dari kuasa hukum terdakwa. (Ade) http://katanya.co.id