Pemkot Tangerang Sosialisasikan Pendaftaran Penduduk Non Permanen

Waktu Membaca:1 Menit, 2 Detik

TANGERANG – Sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi dan Implementasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 160 peserta yang terdiri dari ASN Pemkot Tangerang, perwakilan forum RT/RW serta pengelola sejumlah apartemen di Kota Tangerang.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menuturkan, dengan adanya data penduduk non permanen yang valid akan membantu Pemkot Tangerang dalam memberikan fasilitas-fasilitas yang menjadi hak dari setiap warga negara.

“Walaupun mereka tinggal di Kota Tangerang, tapi secara administrasi bukan warga di Kota Tangerang. Namun mereka tetap punya hak merasakan fasilitas yang ada, baik kesehatan, pendidikan maupun sosial kemasyarakatan,” kata Sachrudin saat membuka acara yang berlangsung, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/9/2023).

Karenanya, lanjut Sachrudin, dibutuhkan peran serta dari para aparat pemerintah di wilayah bersama dengan seluruh unsur untuk dapat melakukan pendataan penduduk non permanen dalam mendukung peningkatan layanan yang optimal bagi warga.

“Untuk itu perlu data yang aktual dan faktual di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, melalui Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menjadikan administrasi penduduk lebih transparan, efisien dan akurat.

“Dengan demikian dapat dipastikan nantinya setiap warga, baik yang menetap maupun non permanen mendapat hak yang adil dan merata,” tukasnya. (benhttp://katanya.co.id