Usai Pecat Oknum Panwaslu Jayanti, Bawaslu Pastikan Proses Pelanggaran Caleg Demokrat

Waktu Membaca:1 Menit, 27 Detik

TANGERANG, (KT) – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti, Sarnaja terhadap salah seorang Calon Legislatif (Caleg), memasuki babak baru.

Setelah memecat Sarnaja, Bawaslu Kabupaten Tangerang memastikan tengah melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg asal partai Demokrat atas nama Suwandi.

Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa proses lanjutan pemeriksaan terhadap Caleg Dapil I asal partai Demokrat itu, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jayanti.

“Caleg nya akan kita proses juga. Di proses pasca rekomendasi Panwascam, kita berangkat dari keterangan para pihak terkait,” kata Ulumudin melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/1/2024).

Saat ditanya jadwal pemeriksaan terhadap Suwandi, Ulumudin mengaku belum bisa memastikan jadwal tersebut, sebab prosesnya baru saja dimulai.

“Masih proses, belum bisa berkomentar banyak dulu, ” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jayanti, Sarnaja diberhentikan atau dipecat dari jabatannya.

Sanksi itu diterimanya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan pemerasan terhadap seorang caleg dari Partai Demokrat.

Pemberhentian Sarnaja berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno pimpinan, pada Selasa (23/01/2024) lalu.

Hasil kajian dan rapat pleno tersebut menyimpulkan bahwa Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Yakni, sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Baca Juga   Jelang Puasa, Omset Pedagang Kembang di Pemakaman Melonjak

Sedangkan, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu.

Maka, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus turut diberikan sanksi berupa peringatan keras.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Panwaslu Jayanti terhadap Suwandi ini, terungkap dari laporan salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang.

Dalam laporan itu, disebutkan dengan modus pelanggaran Pemilu, Oknum Panwas Kecamatan ini minta uang sebesar 20 juta.

Permintaan uang tersebut, agar dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Suwandi tidak diproses sampai ke tingkat Bawaslu. (sun/red)