Tahun Ini Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Perpanjangan Makam

Waktu Membaca:1 Menit, 36 Detik

TANGERANG, (KT) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menetapkan bahwa di tahun ini, Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi alias gratis.

Ya, hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Penetapan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024 kemarin. Yaitu, untuk pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya sudah habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.

“Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari” ujar Taufik Syahzaeni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Rabu (31/1/2024).

Taufik menerangkan, bila sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Yakni, ditetapkan sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.

“Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya,” jelas dia.

Baca Juga   Pemkot Tangerang Diminta Segera Perbaiki Jalan Lingkar Metos

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Dimana, pemohon melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan/foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring /terbalik.

“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” pungkasnya. (Red)