TANGERANG, (KT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menyalurkan Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara bertahap ke 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, penyaluran BOP KPPS dilakukan secara bertahap dari 8 hingga 10 Februari 2024, Minggu (11/2/2024).
Biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
“Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang. Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan,” jelas dia.
Dari total nilai yang dianggarkan itu, lanjut Qori, rinciannya adalah sebesar Rp2 juta untuk pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transport bagi KPPS, dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.
“Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000,” terangnya.
Oleh karenanya, pihak KPU mengimbau Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka pihak KPPS dapat melaporkannya via link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di Sekretaris PPS selambat-lambatnya sampai tanggal 28 Februari 2024. (Gus)