Gak Ada Akhlak ! Pria Asal Jakbar Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan

Waktu Membaca:1 Menit, 20 Detik

TANGERANG, (KT) – Sadis dan gak ada akhlak. Kata itulah yang pantas disematkan kepada AR (38), seorang pria warga Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (14/3/2024). 

Bukannya menolong korban yang sedang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), AR malah membawa kabur motor milik korban yang tengah dalam kondisi pingsan.

Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar mengungkapkan, bahwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (08/12/2023) lalu, sekira pukul 06.30 WIB.

“Tersangka ini berpura-pura menolong korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsang, tersangka malah membawa kabur motor milik korban,” ungkap Kapolsek, dalam keterangannya, hari ini.

Atas kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

“Kemudian pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, Tanpa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang, (terduga tersangka),” terang Saiful.

Suami korban, lanjut dia, sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi (nopol) pada motor tersebut.

“Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan,” jelasnya.

Baca Juga   Tawuran Pelajar di Tangerang, 4 Orang Kena Sabetan Senjata Tajam

Tersangka AR pun tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Ben)