Temui Jandi, Pj Walikota Tangerang Janji Cek & Tindaklanjuti

Waktu Membaca:1 Menit, 45 Detik

TANGERANG, (KT) – Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin menemui dan menjawab langsung aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Ibnu Jandi, Kamis (28/3/2024), hari ini.

Didampingi sejumlah pegawai protokoler serta petugas, Pj Walikota Tangerang dengan lugas menjawab berbagai isu yang belakangan intens disuarakan oleh Ibnu Jandi, selaku Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP).

Diantaranya, adalah soal kinerja pejabat Perumda Tirta Benteng dan PT TNG, yang dinilai tak beres dalam bekerja.

Selain itu juga terkait persoalan Tukin alias Tunjangan Kinerja, yang sempat ramai belakangan waktu ini, dan menjadi perbincangan hangat di publik.

“Kan gak bisa langsung ini, saya ambil keputusan, langsung pecat ini, kan gak bisa. Yang bapak bicara ini, kan ada beberapa hal ini. Masalah PDAM, gak beresnya yang mana. Saya cek dulu ini hari ini ada informasi nih, PDAM gak beres. Gak apa-apa, kan penjelasan bapak itu tadi ada tim kami yang akan menindaklanjuti. Kan gak mungkin saya sendiri yang menindaklanjuti semua yang ada disini,” ungkap Dr. Nurdin, seraya memegang berkas kajian yang disampaikan Ibnu Jandi.

Dengan kondisi yang saling berhadapan, keduanya sama-sama saling menerima. Ibnu Jandi meminta penjelasan, sedangkan Pj Walikota Tangerang berusaha menjawab dan meyakinkan, kalau aspirasi yang disampaikan itu akan segera cek dan ditindaklanjuti.

Baca Juga   Dua Tokoh Dominan Tangerang Berebut Panggung Pilkada

“Saya tunggu ya. Disaksikan oleh orang banyak nih,” kata Jandi.

“Silahkan. Apa yang bapak sampaikan sudah saya terima. Akan kita tindak lanjuti, kan begitu,” tegas Pj Walikota kembali memastikan.

Selanjutnya, Jandi pun meminta jawaban atas persoalan Tukin. Kembali Nurdin, selaku Pj Walikota Tangerang menjawab hal itu dengan menjabarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan. Perwal Nomor 106 Tahun 2023, TPP itu ada tiga komponen. Satu, namanya tunjangan beban kerja. Itu sudah dibayarkan, mengikuti gaji. Sudah masuk. Yang kedua, tunjangan kondisi kerja. Itu 33 persen. Satu lagi tunjangan prestasi kerja, isinya 30 persen berdasarkan e-Kinerja. Kehadiran, yang kedua, 70 persennya berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja itu dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai. Itu bapak buka di Perwal 106 Tahun 2023. Jadi saya menjaga supaya keputusan, kebijakan yang ada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Karena setiap uang rakyat, itu harus digunakan sesuai dengan ketentuan, gak bisa seenak-enaknya kita bapak,” pungkasnya. (Red)