TANGERANG, (KT) – Okta Kumala Dewi, Caleg DPR RI Partai PAN dinyatakan tak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam putusan sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang yang selenggarakan dalam rangka tindak lanjut proses sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh sesama Caleg DPR RI PAN, atas nama M.Rizal.
Dalam laporannya, M. Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Caleg diinternal partainya yaitu terlapor atasnama Okta Kumala Dewi (OKD) dengan nomor urut 3.
Sidang kelima ini berlangsung pada Jumat (29/3/2024) kemarin, di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, perihal pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan.
“Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (Okta) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ulumudin Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Tangerang, kemarin.
Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M.Rizal sebagai pelapor dinyatakan tidak mampu menunjukkan dan membuktikan atau setidak-tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis, sebagai lokasi yang dilaporkan.
“Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor,” tegasnya. (Gus)