SE Gubernur Banten Atur Sistem Kerja Pegawai Pasca Libur & Cuti Bersama

Waktu Membaca:2 Menit, 12 Detik

BANTEN, (KT) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan aturan penyesuaian sistem kerja pegawai, Senin (15/4/2024).

Ya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Aturan itu dikeluarkan pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, tahun ini.

Didalam SE tersebut, Pj Gubernur Banten menyampaikan, bahwa hal tersebut juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik.

Selain itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

SE tersebut mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Menurut Pj Gubernur, saat ini perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor alias Work From Office (WFO) serta pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home atau WFH).

Baca Juga   Pipa Bocor di Jalan Maulana Hasanudin Cipondoh Dampak Aktivitas Pelebaran Jalan

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Selasa 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024.

Selanjutnya, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor (work from office/WFO).

Oleh karenanya, bagi Kepala Perangkat Daerah untuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH).

Tentunya, dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.

Adapun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH.

Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.

Dalam SE itu juga diterangkan, bahwa pelaksanaan penyesuaian sistem kerja itu harus dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Maka, seluruh perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Selanjutnya perangkat daerah juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Hal itu guna memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kemudian, melakukan pelaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) kepada para PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Baca Juga   Jelang Pilkada, ASN Diimbau Jaga Netralitas & Dilarang Ikut Politik Praktis

Sesuai SE itu, perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang pendidikan melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan. (*/Red)