TANGERANG, (KT) – Pihak Bawaslu Kota Tangerang telah melayangkan surat imbauan kepada Pj. Walikota, untuk tidak melakukan pergantian pejabat, sebagaimana yang telah ditentukan.
Ya, hal tersebut dilakukan dalam rangka tugas pencegahan pelanggaran pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pilkada serentak Tahun 2024 nanti, Kamis (25/4/2024).
“Benar, sudah dikirimkan. Surat itu berisikan imbauan kepada Pj Walikota Tangerang untuk tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota sampai akhir masa jabatan,” kata Faridal Arkam, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Tangerang, hari ini.
Meski begitu, dalam surat tersebut, tertulis sebuah pengecualian. Yaitu, bilamana mendapatkan ijin dari pihak Kemendagri.
“Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” katanya. (Gus)