Tok! DPRD Sahkan Empat Raperda Kota Tangerang

Waktu Membaca:1 Menit, 11 Detik

TANGERANG, (KT) – DPRD Kota Tangerang telah menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keempat Raperda tersebut mencakup berbagai aspek, seperti Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Perubahan atas Peraturan Daerah Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kamis (25/4/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengapresiasi kerja sama antara jajaran legislatif Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyelesaikan keempat Raperda tersebut.

Menurutnya, keempat Perda tersebut akan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Empat Raperda yang telah disepakati menjadi landasan bagi Pemkot untuk melayani masyarakat Kota Tangerang semakin baik dan paripurna,” kata Pj Nurdin dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, pada Rabu 24 April 2024, di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Selain itu, Pj Wali Kota Tangerang juga menyampaikan pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kota Tangerang pada tahun 2023.

“Rata-rata capaian kinerjanya mencapai 103,64%, yang menunjukkan kriteria penilaian realisasi kinerja yang sangat tinggi,” jelasnya.

“Seperti yang dibuktikan dengan kembali diraihnya SPM Award 2024 sebagai kota berkinerja terbaik dalam penerapan SPM dari Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, turut pula diserahkan keputusan tentang rekomendasi atas LKPj Wali Kota Tangerang Tahun 2023 dari DPRD Kota Tangerang kepada Pj Wali Kota Tangerang.

Baca Juga   Waspada, 8 wilayah Ini Akan Mengalami Cuaca Ekastream dan Hujan Lebat,

“Kami akan menindaklanjuti berbagai saran dan pendapat dari DPRD, agar pembangunan di Kota Tangerang bisa semakin baik lagi dan terdepan di masa depan,” pungkasnya. (Ben)